"TOTABUAN"
Kehidupan
orang-orang Mongondow pada zaman dahulu kala hidup dengan cara
berkelompok. Tempat yang didiami oleh tiap-tiap kelompok disebut wilayah
lolaigan. Lolaigan asal kata laig artinya pondok kecil, yang dibuat
dari ramuan-ramuan kayu yang tidak kuat dan beratapkan daun enau atau
daun rotan.
Di
wilayah kediaman lolaigan makin lama makin bertambah banyak anggota
keluarga sehingga hidup masyarakat kelompok kecil tadi berubah menjadi
kumpulan keluarga kelompok yang sudah lebih besar dan selanjutnya
terjadilah wilayah penuaan seperti dusun atau disebut masyarakat
pedukuan dengan salah seorang Bogani (pemuka keluarga diantara
kelompok-kelompok) yang diangkat dan di berikan kepercayaan oleh seluruh
anggota masyarakat menjadi pimpinan serta dapat melindungi ketertiban
keselamatan umum.
Dalam
masyarakat pedukuan, anggota keluarga makin hari makin bertambah
banyak, sehingga hubungan antara keluarga kelompok makin baik dan erat
hubungannya dalam pergaulan masyarakat. Lebih banyak kumpulan gabuangan
kelompok masyarakat, makin luas hubungan dan peningkatan cara hidup
mereka, kemudian berubah menjadi sebuah kampung (perkampungan). Secara
ideal dewasa ini satu rumah di Bolaang-Mongondow didiami oleh satu
keluarga batih, yang terdiri dari suami-istri, anak-anak dan
kadang-kadang ditambah dengan beberapa kerabat lainnya, ialah seorang
ibu atau ayah yang sudah tua, menantu atau cucu-cucu, saudara-saudara
istri perempuan dengan suaminya. Seperti masyarakat Minang orang
Mongondow mendapat nama dari ayahnya dan dengan demikian tampak adanya
golongan-golongan atau
kolektif-kolektif dengan nama keluarga yang sama, yang merupakan
kelompok kerabatan atau klen patrilineal kecil dan kolektifitas serupa
itu oleh penduduk disebut : tongolaki artinya satu dapur.
Tongabuan
adalah keluarga besar dimana ibu-bapak, anak-anak yang sudah kawin,
kakek-kakek serta keluarga-keluarga lainnya tinggal dalam satu rumah
besar. Dalam aktifitas sehari-hari saling terikat oleh satu sistem
pengerahan kerja, misalnya mengerjakan tanah pertanian bersama-sama,
pembukaan hutan baru untuk berladang dll. 1)
Sekitar
abad 20 Bolaang Mongondow terdiri dari beberapa distrik, yaitu :
Mongondow (Passi dan Lolayan), serta onder distrik Kotabunan, Bolaang
dan Dumoga. Penduduk pedalaman yang memerlukan garam atau hasil hutan,
akan meninggalkan desanya masuk hutan mencari damar atau menuju ke
pesisir pantai memasak gara (modapug) dan mencari ikan. Dalam mencari
rezeki itu, sering mereka tinggal agak lama di pesisir, maka disamping
masak garam, juga mereka membuka kebun. Tanah yang mereka tempati itulah
yang disebut Totabuan, yang dapat diartikan sebagai tempat mencari
nafkah. Karena sejak pemerintahan raja Tadohe penduduk sudah mengenal
padi, jagung, kelapa, yang dibawa oleh bangsa Spanyol, maka penduduk
pedalaman yang berkebun di pesisir itu juga menanam kelapa yang lebih
banyak hasilnya dibandingkan dengan bila hanya ditanam di dataran
tinggi. Bila mereka telah betah tinggal di pesisir, maka keluarga
dijemput lalu menetap di Totabuan. Semakin lama semakin banyak kepala
keluarga yang membawa anggota keluarganya ke tempat baru di Totabuan,
sehingga merekapun mulai membentuk pedukuan. Sebab itu maka di tempat
baru biasanya tidak terdapat sigi sebagai perlambang kesatuan desa
seperti yang ada di desa-desa pedalaman. Beberapa desa di dataran tinggi
(pedalaman Mongondow) yang memiliki Totabuan di pesisir 2) antara lain :
- Poyowa besar mempunyai Totabuan di Nuangan
- Kobo kecil mempunyai Totabuan di Nuangan
- Kobo besar mempunyai Totabuan di Molobog
- Kopandakan mempunyai Totabuan di Buyat
- Otam mempunyai Totabuan di Nonapan
- Moyag mempunyai Totabuan di Motongkad
- Pobundayan mempunyai Totabuan di Motandoi
- Molinow mempunyai Totabuan di Tolog dan Kotabunan
- Passi mempunyai Totabuan di Poigar
- Biga mempunyai Totabuan di Tombolikat
- Motoboi Besar mempunyai Totabuan di Alot, Oyuod, Matabulu
- Tabang mempunyai Totabuan di Tobayagan
- Poyowa Kecil mempunyai Totabuan di Pinolosian
- Mongondow mempunyai Totabuan di Ayong, sampaka, Babo.
Referensi :
- Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara. Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.
(Proyek Inventarisasi Dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah. Jakarta. 1983).- Beschrijving van het adatrecht in Bolaang Mongondow (R.P.Notosoesanto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar